PPPK, Solusi untuk Eks Honorer K-II
Menteri
Syafruddin saat memberikan keterangan kepada wartawan di KSP, Jumat (21/09).
PEMERINTAH segera merampungkan Peraturan Pemerintah
tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini untuk
memberi kesempatan masyarakat berusia lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi
untuk negara. “Seleksi PPPK akan dilakukan setelah seleksi CPNS tahun 2018
selesai," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) Syafruddin kepada wartawan di Kantor Staf Presiden, Jakarta,
Jumat (21/09).
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala
Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir
Effendy, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Kepala
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana, Sekretaris
Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB
Setiawan Wangsaatmadja dan sejumlah pejabat terkait.
Dijelaskan lebih lanjut, untuk mendapatkan
SDM aparatur yang berkualitas, pemerintah mengadakan seleksi CPNS yang
kompetitif. Namun di sisi lain, pemerintah juga memperhatikan orang-orang yang
telah berjasa dan berjuang cukup lama untuk negara dan menanti menjadi ASN.
"Oleh karena itu, pemerintah memberikan solusi melalui PPPK. Termasuk di
dalamnya eks tenaga honorer kategori dua yang tidak memenuhi syarat mengikuti
seleksi CPNS," tegas mantan Wakapolri ini.
Peluang itu juga terbuka bagi pelamar yang
tidak lulus dalam seleksi CPNS untuk mengikuti tes PPPK. Seleksi PPPK dapat
diikuti oleh pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun. “Bahkan bagi yang
usianya setahun sebelum batas usia pensiun juga dapat mengikuti tes,” imbuh
Syafruddin.
Dikatakan, pemerintah berkomitmen untuk
melaksanakan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai
dari pengadaan sampai pensiun ASN. Hal itu juga berlaku bagi tenaga eks honorer
Kategori II (K-II) serta Pegawai non-PNS yang bekerja di lingkungan instansi
pemerintah. Sesuai dengan UU tersebut, untuk dapat diangkat menjadi CPNS maupun
PPPK harus melalui tes.
Menteri Syafruddin memberikan gambaran
tenaga honorer yang jumlahnya cukup banyak. Hingga tahun 2014, pemerintah telah
mengangkat tenaga honorer sebanyak 1.070.092 orang. Jumlah ini berawal dari
pendataan pertama tenaga honorer sebanyak 920.702 orang, dan dilakukan
pengangkatan sebanyak 860.220 orang tenaga honorer K-1 tanpa tes. Pada tahun
2013, dilakukan tes untuk tenaga honorer K-II, dan sebanyak 209.872 orang.
Pengangkatan honorer K-II itu berawal dari
adanya pengaduan dari tenaga honorer yang merasa memenuhi syarat tetapi tidak
diangkat. Kemudian dilakukan pendataan kedua, dan diperoleh data sejumlah
648.462 orang. Atas kesepakatan bersama pemerintah dengan Komisi II, Komisi
VIII, dan Komisi X DPR, pemerintah mengeluarkan PP No. 56 tahun 2012 untuk
melaksanakan tes satu kali bagi tenaga honorer K-II.
“Bila dibandingkan dengan pengangkatan PNS
dari pelamar umum yang hanya sebanyak 775.884 orang (dengan tes), tenaga
honorer yang diangkat sejak tahun 2005-2014 lebih besar, yakni 1.070.092 orang,
atau sekitar 24,7% dari jumlah PNS saat ini,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat
kepada pemerintah daerah untuk tidak ada lagi merekrut guru honorer. “Bisa kita
pantau, jika ada yang melanggar, akan kami kenakan sanksi. Mohon kerja
samanya,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama,
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan akan
dibuat peta jabatan formasi untuk PPPK. “Jadi tidak hanya guru saja, tetapi
juga untuk jabatan-jabatan lainnya,” ujarnya.
Sumber klik disini.
0 Response to "PPPK, Solusi untuk Eks Honorer K-II"
Posting Komentar