Presiden Jokowi Tetapkan TIM Nasional Penggunaan Produksi Dalam Negeri
Dengan pertimbangan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, pada 17 September 2018, Presiden
Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24
Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri,
yang selanjutnya disebut Tim Nasional P3DN (tautan: Keputusan
Presiden Nomor 24 Tahun 2018).
Susunan keanggotaan
Tim Nasional P3DN terdiri atas: a. Ketua: Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman; b. Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; c. Ketua
Harian: Menteri Perindustrian.
Anggota Tim Nasional
P3DN : 1. Mendagri; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Pertanian; 4. Menteri
Kesehatan; 5. Menteri ESDM; 6. Menteri Perhubungan; 7. Menteri Perdagangan; 8.
Menteri PUPR; 9. Mendikbud; 10. Menristekdikti; 11. Menkominfo; 12. Menteri
BUMN; 13. Menteri PPN/Kepala Bappeas; 14. Jaksa Agung; 15. Sekretaris Kabinet;
16. Kepala BPPT; 17. Kepala BKPM; 18. Kepala BPKP; 19. Kepala LKPP; 20. Ketua
KPPU; dan 21. Ketua Umum KADIN.
Sedangkan
Sekretaris Tim Nasional P3DN dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kementerian
Perindustrian.
Tugas Tim Nasional P3DN
Menurut Keppres
ini, Tim Nasional P3DN mempunyai tugas : a. melakukan pemantauan penggunaan
produksi dalam negeri sejak tahap perencanaan dalam pengadaan barang/jasa yang
dilakukan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian,
lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah, BUMN, BUMD, dan
badan usaha swasta sesuai dengan Pasal 57 PP Nomor 29 Tahun 2018.
1. melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan
tugas Tim Peningkatan Produk Dalam Negeri pada lembaga negara, kementerian,
lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja
perangkat daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta;
2. melakukan promosi dan sosialisasi mengenai penggunaan
produksi dalam negeri, mendorong pendidikan sejak dini mengenai kecintaan,
kebanggaan, dan kegemaran menggunakan produksi dalam negeri, serta memberikan
akses informasi produksi dalam negeri;
3. mengawasi implementasi konsistensi nilai Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk barang/jasa berdasarkan sertifikat
yang dimiliki oleh produsen barang jasa yang bersangkutan; dan;
4. mengoordinasikan penyelesaian permasalahan yang timbul
terkait dengan perhitungan nilai TKDN dan implementasi konsistensi nilai TKDN
sesuai dengan sertifikat atau dokumen yang dimiliki oleh produsen barang/jasa.
“Dalam pelaksanaan
tugas sebagaimana dimaksud, Tim Nasional P3DN dapat melibatkan Asosiasi
Industri dan Organisasi Profesi,” bunyi Pasal 4 Keppres tersebut.
Ketentuan lebih
lanjut bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Tim Nasional P3DN.
Disebutkan dalam
Keppres ini, Tim Nasional P3DN melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu
diperlukan.
“Keputusan Presiden ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 24
Tahun 2018, yang ditetapkan di Jakarta pada 17 September 2018 itu.
Sumber klik sini.
0 Response to "Presiden Jokowi Tetapkan Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri"
Posting Komentar