Puluhan Tenaga Honorer K2 Ketapang Berunjuk Rasa
KETAPANG -
Puluhan tenaga honorer Kategori II (K2), melakukan aksi unjuk rasa di Kantor
Badan Kepegawiaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ketapang pada
Jumat (21/9) pagi.
Kedatangan
mereka menuntut agar Paraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 36 Tahun 2018 dicabut serta meminta agar
rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 ditunda.
Dari
pantauan, tenaga honorer K2 yang datang mayoritas adalah wanita ini membawa
poster yang bertuliskan tuntutan yang terdiri dari 6 poin tuntutan kepada
Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang.
Tuntutan
mereka di antaranya pencabutan PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018, yang mengatur
tentang batas usia maksimal pelamar CPNS formasi K2.
"Karena
usia kami rata-rata diatas 35 tahun, jadi tentu secara administrasi kami tidak
lulus. Tolong pertimbangkan nasib kami dengan merivisi peraturan dan menunda
dulu penerimaan CPNS ini.Kami pingin dan harus menjadi PNS, pengabdian kami
tidak pernah memanipulasi data", ungkap koordinator aksi, Utin Noniwati,
Jum'at (21/9).
Ia
menambahkan, kalau tenega honor K2 di Ketapang terdapat 168 orang lantaran tiga
diantaranya telah meninggal dunia, dan mayoritas dari mereka sudah berusia
diatas 35 tahun, untuk itu ia berharap agar ada solusi dari Pemda mengenai
nasib mereka.
"Saya
sendiri sudah mengabdi sejak tahun 1997, tiap pembukaan CPNS selalu ikut dan
tapi tidak lulus, bahkan ada yang mengabdi sudah puluhan tahun," ketusnya.
Untuk
itu, ia berharap ada kebijakan khusus dari Menpan RB namun kalaupun tidak ada
ia berharap ada kebijakan dari Pemda untuk K2, paling tidak untuk tidak ikut
tes dan bisa langsung ikut P3K, meskipun tidak bisa diangkat jadi PNS minimal
gaji kami bisa menyesuaikan dengan UMK dan layak kami terima.
Sementara
itu, Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Aparatur Sipil Negara BKPSDM Ketapang,
Endo, mengaku pihaknya akan menampung aspirasi dari para honorer K2 ini dan
akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada pimpinannya, termasuk Bupati
Ketapang.
Akan
tetapi, diakuinya kalau pihaknya tentu tidak bisa memenuhi tuntutan para
honorer K2 yang meminta agar PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 dicabut serta
penundaan penerimaan CPNS tahun 2018 karena hal tersebut adalah kewenangan
Pemerintah Pusat.
"Sebab
keputusan dari MenPAN-RB dan ini berlaku secara nasional, tapi kita tetap
menampung dan meneruskan aspirasi mereka," akunya.
Ia
menambahkan, mengenai tuntutan lainnya pihaknya akan menyampaikan ke Bupati
Ketapang, namun keputusannya seperti apa tentu menunggu keputusan pimpinan
daerah termasuk mengenai tuntutan gaji minimal sesuai UMK.
"Sebab
semua juga harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah," ungkapnya.
Sumber (Wan).
0 Response to "Berita PGRI Ketapang"
Posting Komentar