PERANAN PERSONIL SEKOLAH DALAM PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING

PERANAN PERSONIL SEKOLAH DALAM PELAYANAN
BIMBINGAN DAN KONSELING




MAKALAH




Sebagai Syarat Pemenuhan Matakuliah
Profesi Bimbingan dan Konseling



logo warna OK
 












OLEH:
KELOMPOK VI
SESI 2012 E

TESHA WULANDARI FIRNA     (12060161)
NOVI ERISTA                                 (12060164)
SHINTA GOLVIA                           (12060175)
           



Dosen Pembimbing: Dra. Hj. Marwisni Hasan, M.Pd., Kons.






PROGRAM STUDI BIMBINGAN DAN KONSELING
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
(STKIP) PGRI SUMATERA BARAT
PADANG

2015


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam keseluruhan pendidikan, guru merupakan faktor utama. Dalam tugasnya sebagai pendidik, guru banyak sekali memegang berbagai jenis peranan yang mau tidak mau harus dilaksankan sebagai seorang guru. Yang dimaksud sebagai peranan adalah suatu pola tingkah laku tertentu yang merupakan ciri khas semua petugas dari suatu pekerjaan atau jabatan tertentu. Setiap jabatan atau tugas tertentu akan menuntut pola tingkah laku tertentu pula dan tingkah laku mana yang akan merupakan ciri khas dari tugas atau jabatan tadi.
Pada era globalisasi yang penuh dengan transparansi, kita melihat dan mendengar bahwa masih ada guru yang belum atau tidak mengetahui bagaimana peranannya didalam pekerjaannya, terutama dalam dunia pendidikan. Kita melihat begitu banyak guru-guru saat ini terkadang tidak menjalankan tugas dan peranannya yang telah diberikan kepadanya secara optimal dan profesional.
Ada bagi sebagian guru saat ini, untuk mengetahui peranan dan fungsinya didalam dunia pendidikan dan disekolah merupakan suatu hal yang tabuh, hal ini dikarenakan oleh kurangnya pemahaman guru terhadap profesi yang dijalaninya tersebut dan kurangnya keinginan dalam diri untuk menjadi sosok guru yang profesional dalam bidangnya.

B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang penulis angkat dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimanakah peranan kepala sekolah dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling?
2.      Bagaimanakah peranan wakil kepala sekolah dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling?
3.      Bagaimanakah peranan koordinator bimbingan dan konseling dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling?
4.      Bagaimanakah peranan guru pembimbing dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling?
5.      Bagaimanakah peranan guru mata pelajaran dan guru praktik dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling?
6.      Bagaimanakah peranan wali kelas dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling?
7.      Bagaimanakah peranan pengawas bimbingan dan konseling dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling?
8.      Bagaimana bentuk pembagian siswa asuh diantara guru pembimbing?

C.    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui peranan kepala sekolah dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling.
2.      Untuk mengetahui peranan wakil kepala sekolah dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling.
3.      Untuk mengetahui peranan koordinator BK dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling.
4.      Untuk mengetahui peranan guru pembimbing dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling.
5.      Untuk mengetahui peranan guru mata pelajaran dan guru praktik dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling.
6.      Untuk mengetahui peranan wali kelas dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling.
7.      Untuk mengetahui peranan pengawas BK dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling.
8.      Untuk mengetahui bentuk pembagian siswa asuh diantara guru pembimbing.

D.    Manfaat Penulisan
Adapun manfaat penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Sebagai penambahan wawasan mengenai bagaimanakah peranan masing-masing personil sekolah dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling.
2.      Sebagai syarat pemenuhan tugas dari mata kuliah profesi pendidikan bimbingan dan konseling.



BAB II
PEMBAHASAN

Bimbingan dan konseling disekolah merupakan suatu kegiatan bersama. Semua personil sekolah (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru pembimbing, guru mata pelajaran dan wali kelas) mempunyai peranan masing-masing dalam melaksanakan program bimbingan dan konseling. Dalam hal ini, guru pembimbing berperan sebagai koordinator dan pelaksana utama. Berikut akan diuraikan tugas masing-masing personil tersebut, khususnya dalam kaitannya dengan pelaksanaan bimbingan dan konseling, antara lain:
A.    Peran Kepala Sekolah
Kepala sekolah selaku penanggung jawab seluruh penyelenggaraan pendidikan di sekolah memegang peranan strategis dalam mengembangkan layanan bimbingan dan konseling di sekolah. Secara garis besarnya, Prayitno (2004) memerinci peran, tugas dan tanggung jawab kepala sekolah dalam bimbingan dan konseling, sebagai berikut :
1.         Mengkoordinir segenap kegiatan yang diprogramkan dan berlangsung di sekolah, sehingga pelayanan pengajaran, latihan, dan bimbingan dan konseling merupakan suatu kesatuan yang terpadu, harmonis, dan dinamis.
2.         Menyediakan prasarana, tenaga, dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya pelayanan bimbingan dan konseling yang efektif dan efisien.
3.         Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tidak lanjut pelayanan bimbingan dan konseling.
4.         Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
5.         Memfasilitasi guru pembimbing/konselor untuk dapat mengembangkan kemampuan profesionalnya, melalui berbagai kegiatan pengembangan profesi.
6.         Menyediakan fasilitas, kesempatan, dan dukungan dalam kegiatan kepengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Sekolah Bidang BK.
B.     Peran Wakil Kepala Sekolah
Sebagai pembantu Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah membantu Kepala Sekolah dalam melaksanakan tugas-tugas kepala sekolah.


C.    Peran Koordinator Bimbingan dan Konseling
Koordinator bimbingan dan konseling bertugas sebagai berikut:
1.         Mengkoordinasikan para guru pembimbing dalam:
a.       Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada segenap warga sekolah (peserta didik, guru dan personil sekolah lainnya), orangtua peserta didik dan masyarakat.
b.      Menyusun program kegiatan bimbingan dan konseling (program satuan layanan dan kegiatan pendukung, program mingguan, bulanan, semesteran dan tahunan).
c.       Melaksanakan program bimbingan dan konseling.
d.      Mengadministrasikan program kegiatan bimbingan dan konseling.
e.       Menilai hasil pelaksanaan program kegiatan bimbingan dan konseling.
f.       Menganalisis hasil penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling.
g.      Memberikan tindak lanjut terhadap analisis penilaian bimbingan dan konseling.
2.         Mengusulkan kepada Kepala Sekolah dan mengusahakan bagi terpenuhinya tenaga, prasarana, sarana alat serta perlengkapan pelayanan bimbingan dan konseling.

D.    Peran Guru Pembimbing dan Standarisasi Kerjanya
Sebagai pelaksana utama, tenaga inti dan ahli, guru pembimbing bertugas sebagai berikut:
1.      Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling.
2.      Merencanakan program bimbingan dan konseling (terutama program-program satuan layanan dan satuan kegiatan pendukung. Dan untuk satuan-satuan waktu tertentu, program-program tersebut dikemas dalam program mingguan, bulanan, semesteran dan tahunan.
3.      Melaksanakan segenap program satuan layanan bimbingan dan konseling.
4.      Melaksanakan segenap program satuan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
5.      Menilai proses dan hasil pelaksanaan satuan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
6.      Menganalisis hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
7.      Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
8.      Mengadministrasikan kegiatan satuan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan yang dilaksanakannya.
9.      Mempertanggung jawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan dan konseling secara menyeluruh kepada Koordinator Bimbingan dan Konseling serta Kepala Sekolah.

Ahmadi dan Uhbiyanti (1991) mengemukakan peran guru sebagai pembimbing dalam melaksanakan proses belajar-mengajar, sebagai berikut:
1.         Menyediakan kondisi-kondisi yang memungkinkan setiap peserta didik merasa aman, dan berkeyakinan bahwa kecakapan dan prestasi yang dicapainya mendapat penghargaan dan perhatian. Suasana yang demikian dapat meningkatkan motivasi belajar peserta didik, dan dapat menumbuhkan rasa percaya dirinya.
2.         Mengusahakan agar peserta didik dapat memahami diri, kecakapan-kecakapan, sikap, minat, dan pembawaanya.
3.         Mengembangkan sikap-sikap dasar bagi tingkah laku sosial yang baik. Tingkah laku peserta didik yang tidak matang dalam perkembangan sosialnya dapat merugikan dirinya sendiri maupun teman-temannya.
4.         Menyediakan kondisi dan kesempatan bagi setiap peserta didik untuk memperoleh hasil yang lebih baik. Guru dapat memberikan fasilitas waktu, alat atau tempat bagi peserta didik  untuk mengembangkan kemampuannya.
5.         Membantu memilih jabatan yang cocok, sesuai dengan bakat, kemampuan, dan minatnya. Berhubung guru relatif lama bergaul  dengan peserta didik, maka kesempatan tersebut dapat dimanfaatkannya untuk memahami potensi peserta didik. Guru dapat menunjukkan arah minat yang cocok dengan bakat dan kemampuannya. Melalui penyajian materi pelajaran, usaha bimbingan tersebut dapat dilaksanakan.

E.     Peran Guru Mata Pelajaran dan Guru Praktik
Di sekolah, tugas dan tanggung jawab utama guru adalah melaksanakan kegiatan pembelajaran siswa. Kendati demikian, bukan berarti dia sama sekali lepas dengan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling. Peran dan konstribusi guru mata pelajaran tetap sangat diharapkan guna kepentingan efektivitas dan efisien pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah. Bahkan dalam batas-batas tertentu guru pun dapat bertindak sebagai konselor bagi siswanya.
Wina Senjaya (2006) menyebutkan salah satu peran yang dijalankan oleh guru yaitu sebagai pembimbing dan untuk menjadi pembimbing yang baik, guru harus memiliki pemahaman tentang anak yang sedang dibimbingnya. Sementara itu, berkenaan peran guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling,
Sofyan S. Willis (2005) mengemukakan bahwa guru-guru mata pelajaran dalam melakukan pendekatan kepada siswa harus manusiawi-religius, bersahabat, ramah, mendorong, konkret, jujur dan asli, memahami dan menghargai tanpa syarat.
Sebagai tenaga ahli pengajaran dan praktik dalam bidang studi atau program latihan tertentu dan sebagai personil yang sehari-hari langsung berhubungan dengan siswa, maka Prayitno (2003) memerinci peran, tugas dan tanggung jawab guru-guru mata pelajaran dan guru praktik dalam bimbingan dan konseling adalah :
1.         Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa
2.         Membantu guru pembimbing mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
3.         Mengalih tangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing.
4.         Menerima siswa alih tangan dari guru pembimbing, yaitu siswa yang menuntut guru pembimbing memerlukan pelayanan pengajar atau latihan khusus (seperti pengajaran atau latihan perbaikan, program pengayaan).
5.         Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru-siswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan pembimbingan dan konseling.
6.         Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling untuk mengikuti /menjalani layanan/kegiatan yang dimaksudkan itu.
7.         Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa seperti konferensi kasus.
8.         Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya.
F.     Peran Wali Kelas
Sebagai pengelola kelas tertentu dalam pelayanan bimbingan dan konseling, Wali Kelas berperan :
1.         Membantu guru pembimbing melaksanakan tugas-tugasnya, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
2.         Membantu guru mata pelajaran melaksanakan peranannya dalam pelayanan bimbingan dan konseling, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
3.         Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya dikelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti/menjalani layanan dan/atau kegiatan bimbingan dan konseling.
4.         Berpartisipasi aktif dalam kegiatan khusus bimbingan dan konseling, seperti konferensi kasus.
5.         Mengalihtangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing.
G.    Peran Pengawasan Bimbingan dan Konseling
Supervisi dan monitoring merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah. Hal ini dipahami karena perencanaan dan pelaksanaan yang baik belum tentu dapat diwujudkan pada setiap sekolah. Secara organisatoris pengawasan melekat dilaksanakan oleh Kepala Sekolah dan wakilnya, namun secara fungsional pengawasan di luar dilakukan oleh Pengawas Sekolah.
Melalui kedua macam pengawasan ini diharapkan dapat mendorong dan mengangkat guru-guru pembimbing tersebut selalu meningkatkan wawasan dan kemampuan fungsional profesi keahliannya, khususnya dalam bidang bimbingan dan konseling.
Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas bimbingan dan konseling terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap muka menggunakan pendekatan jumlah guru yang dibina di satu atau beberapa sekolah pada jenjang pendidikan yang sama atau jenjang pendidikan yang berbeda. Jumlah guru yang harus dibina untuk pengawas bimbingan dan konseling paling sedikit 40 (empat puluh) dan paling banyak 60 guru BK.
Berikut akan dijelaskan peranan pengawas Bimbingan dan Konseling antara lain:
1.      Penyusunan Program Pengawasan Bimbingan dan Konseling
a.       Setiap pengawas baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas:
1)      Program pengawasan tahunan
2)      Program pengawasan semester
3)      Rencana kepengawasan akademik (RKA)
b.      Program pengawasan tahunan pengawas disusun oleh kelompok pengawas di kabupaten/kota melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
c.       Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas pada setiap sekolah tempat guru binaannya berada. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap pengawas ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
d.      Rencana Kepengawasan Bimbingan dan Konseling (RKBK) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKBK ini diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu.
e.       Program tahunan, program semester, dan RKBK sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan instrumen penilaian.
2.      Melaksanakan Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian
a.       Kegiatan supervisi bimbingan dan konseling meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas dengan guru binaanya,
b.      Melaksanakan penilaian adalah menilai kinerja guru dalam merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembimbingan.
c.       Kegiatan ini dilakukan di sekolah binaan, sesuai dengan uraian kegiatan dan jadwal yang tercantum dalam RKBK yang telah disusun.
3.      Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan
a.       Setiap pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan per sekolah dari seluruh sekolah binaan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilaksanakan pada setiap sekolah binaan,
b.      Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan atau keterlaksanaan program yang telah direncanakan,
c.       Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan dilakukan oleh setiap pengawas sekolah dengan segera setelah melaksanakan pembinaan, pemantauan atau penilaian.
4.      Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK
a.       Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam satu semester secara berkelompok di Musyawarah Guru Pembimbing (MGP).
b.      Kegiatan dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi yang akan ditingkatkan.
c.       Dalam pelatihan diperkenalkan kepada guru cara­-cara baru yang lebih sesuai dalam melaksanakan suatu proses pembimbingan. Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK ini dapat dilakukan melalui workshop, seminar, observasi, individual dan group conference.

H.    Pembagian Siswa Asuh Diantara Guru Pembimbing
Pada dasarnya, seluruh siswa yang ada di sekolah menjadi siswa asuh guru pembimbing. Namun perlu penetapan jumlah siswa asuh masing-masing guru pembimbing. Tentang pembagian jumlah siswa asuh masing-masing guru pembimbing telah diatur dalam SKB mendikbud kepala BAKN No. 0433/P/1993 dan No. 25 tahun 1992 poin 3, 4, 7, 9 bunyi pasal ini sebagai berikut :
1.      Point (3) Jumlah peserta didik yang harus dibimbing oleh seorang guru pembimbing adalah 150 orang.
2.      Point  (4) Kelebihan peserta didik bagi guru pembimbing yang dapat diberi angka kredit adalah 75 orang, berasal dari pelaksanaan program bimbingan dan konseling.
3.      Point  (7) Guru pembimbing yang menjadi kepala sekolah, wajib melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap 40 orang peserta didik.
4.      Point  (9) Guru sebagaimana tersebut ayat (7) yang menjadi wakil kepala sekolah wajib melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap 75 orang peserta didik.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Peranan adalah suatu pola tingkah laku tertentu yang merupakan ciri khas semua petugas dari suatu pekerjaan atau jabatan tertentu. Setiap jabatan atau tugas tertentu akan menuntut pola tingkah laku tertentu pula dan tingkah laku mana yang akan merupakan ciri khas dari tugas atau jabatan tadi.
Jadi, peranan guru adalah setiap pola tingkah laku yang merupakan ciri-ciri jabatan guru yang harus dilakukan guru dalam tugasnya. Peranan ini meliputi berbagai jenis pola tingkah laku, baik dalam kegiatannya didalam sekolah maupun diluar sekolah. Guru yang dianggap baik adalah mereka yang berhasil dalam memerankan peranan dengan sebaik-baiknya, artinya dapat menunjukkan suatu pola tingkah laku yang sesuai dengan jabatannya dan dapat diterima oleh lingkungan  dan masyaraktnya.

B.     Saran
Sebagaimana yang telah dipaparkan pada materi dias, bahwa begitu banyak tugas dan peranan seorang guru pembimbing dan personil laninnya dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling, maka diharapkan setiap guru untuk dapat memahami dan melaksanakan peranannya dengan optimal sehingga dapat mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Selain itu, sebagai calon guru pembimbing masa depan yang akan mengayomi dan mendidik serta membimbing peserta didiknya, maka calon guru pembimbing juga harus benar-benar memahami bagaimana tugas dan peranannya, sehingga mampu mengaplikasikan peranan-peranan yang telah ditetapkan dengan optimal.


PEMBAHASAN KELOMPOK
Menurut kelompok kami berdasarkan pengertian dari peranan yaitu suatu pola tingkah laku tertentu yang merupakan ciri khas semua petugas dari suatu pekerjaan atau jabatan tertentu, maka dapat diketahui bahwa setiap pekerjaan apapun yang ada memiliki peran dan fungsinya masing-masing, yang mana peranan-peranan tersebut saling keterkaitan antara yang satu dengan yang lain.
Begitupun juga dengan peranan personil sekolah dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling, masing-masing personil sekolah memiliki peranan penting demi tercapainya kesuksesan pelaksanaan layanan BK. Semua peranan yang telah ditetapkan kepada masing-masing personil sekolah akan memperlihatkan bagaimana kinerja dan kerjasama antara satu personil dengan personil sekolah yang lain sehingga ketika peranan tersebut dilaksanakan dengan semaksimal mungkin oleh masing-masing personil sekolah, maka disanalah tujuan pendidikan terwujud dan tercapai secara optimal.

 REFERENSI

Prayitno. 2000. Penyusunan Program Bimbingan dan Konseling Di Sekolah. Padang : FIP UNP.
Surya, Muh. 1975. Bimbingan dan Penyusunan. Bandung : Penerbit CV. Ilmu.
_________ & Rochman Natawidjaya. 1996. Pengantar Bimbingan dan Penyukuhan. Jakarta : Depdikbud.
Winkel. 1991. Bimbingan dan Konseling di Institusi Pendidikan. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana.

Terimakasih sudah mengunjungi blog saya :)
Follow juga Instagram saya : novierista93
Salam hangat dari SNF Jaya
:)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERANAN PERSONIL SEKOLAH DALAM PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING"

Posting Komentar