Berikut adalah proses atau alur pembukuan secara sederhana.
1. Pembukuan dilakukan mengan megisikan bukti transaski-transaksi penerimaan dan buktu transaksi keuangan ke dalam buku/format yang ada, yaitu BOS K-3 (Buku Kas Umum), dan buku-buku pembantunya, yakni: BOS K-4 (Buku Pembantu Kas), BOS K-5 (Buku Pembantu Bank), BOS K-6 (Buku Pembantu Pajak).
2. Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran dapat dilakukan dengan tulis tangan atau menggunakan komputer.
3. Dalam hal pembukuan dilakukan dengan komputer, bendahara wajib mencetak BKU dan buku-buku pembantu sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan dan menatausahakan hasil cetakan Bku dan buku-buku pembantu bulanan, setelah ditanda tangani Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah.
4. Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam Buku Kas Umum dan Buku Pembantu yang relevan sesuai dengan urutan tanggal kejadiannya.
5. Uang tunai yang ada di Kas Tunai tidak lebih dari Rp 10 Juta
6. Apabila bendahara meninggalkan tempat kedudukannya atau berhenti dari jabatannya. Buku Kas Umum dan buku pembantunya serta bukti-bukti pengelaran tidak boleh dibawa dah harus disimpan di kantornya.
7. Format ini harus dibukukan per transaksi dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah. Dokumen ini disimpan di sekolah/madrasah dan diperlihatkan kepada pengawas, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lain apabila diperlukan.
8. Bukti pengeluaran:
a. Setiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kwitansi yang sah.
b. Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan bea materai. Untuk transaksi dengan nilai Rp 250.000,00 tidak dikenai bea materai, dedan transaksi dengan nilai nominal antaran Rp 250.000,00 sampai dengan Rp. 1.000.000,00 dikenai bea materai dengan tarif sebaesar Rp. 3.000,00 dan transaksi dengan nilai nominal lebih besar Rp. 1.000.000,00 dikenai bea materai dengan tarif sebesar Rp. 6.000,00
c. Nomor bukti harus diberi tanggal nomor urut, nomor kode akun, uraian, dan jumlah uang yang diterima atau dikeluarkan.
d. Nomor kode akun dipilah dari lampiran.
e. Untuk uraian pembayaran dalam kuitansi harus jelas dan terinci sesuai dengan peruntukannya.
f. Setiap bukti pembayaran harus disetujui Kepala Sekolah dan lunas dibayar oleh bendahara.
g. Uraian tentang jenis barang/jasa yang dibayar dapat dipisah dalam bekut faktur sebagai lampiran kwitansi.
h. Segala jenis bukti pengeluaran harus disimpan oleh sekolah/madrasah sebagai bahahn bukti dan bahan laporan.
Demikianlah sekilas tentang proses atau alur pembukuan keuangan sekolah. Kalau tahapan-tahapan sederhana diatas memang telah benar-benar dilakukan maka saya rasa sudah dapat dikatakan bahwa pembukan keuangan sekolah sudah rapi . Semoga pembukan yang baik bisa meningkatkan mutu pendidikan yang ada di Indonesia pada umumunya dan sekolah pada khususnya.
Postingan sebelumnya adalah JENIS TRANSAKSI KEUANGAN SEKOLAH.
0 Response to "PROSES/ALUR PEMBUKUAN KEUANGAN SEKOLAH/MADRASAH"
Posting Komentar