Buku Pembantu Kas berfungsi untuk mencatat transaksi penerimaan/pengeluaran yang dilaksanakan secara tunai. Semua transaksi Kas, baik transaksi eksternal maupun internal dibukukan dalam buku ini. Bukti transaksi kas eksternal sama dengan bukti transaksi yang dipergunakan oleh Buku Kas Umum. Sedang bukti transaksi internal dibuat tersendiri. Format di atas harus dibukukan per transaksi dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah. Dokumen ini disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas, Tim Manajeman BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
Pada akhir bulan buku ini harus ditutup dan dibuatkan Berita Acara yang ditanda-tangani oleh kepala sekolah/madrasah, bendahara dan komite sekolah/madrasah. Apabila proses pembukuan dilakukan dengan komputer, maka rekonsiliasi dilakukan antara saldo Buku Kas Umum dengan saldo Buku Pembantu Kas dan saldo Buku Pembantu Bank.
Apabila digunakan pemrosesan dengan komputer, maka Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas dan Buku Pembantu Bank harus ditutup paling lambat setiap akhir bulan dan harus dicetak.
Urutan pencatatannya sesuai kolom adalah sebagai berikut:
a. Diisi tanggal pembukuan (bulan dan tanggal)
b. Diisi kode program nasional, kode program sekolah, dan kode jenis belanja
c. Diisi dengan nomor bukti penerimaan/pengeluaran uang
d. Diisi uraian singkat penerimaan/pengeluaran uang: (1) untuk barang: jenis, spesifikasi (umum/garis besar), kuantitas barang, (2) jasa: jenis jasa, dibayar untuk periode/bulan mana, (3) untuk belanja transportasi/perjalanan dinas: dalam kota atau luar kota, jurusan yang dituju, satu arah atau pp.
e. Diisi jumlah penerimaan yang tercantum dalam dokumen sumber (bukti)
f. Diisi jumlah pengeluaran yang tercantum dalam dokumen sumber (bukti)
g. Diisi jumlah saldo setelah ditambah/dikurangi jumlah penerimaan/pengeluaran yang tercantum dalam dokumen sumber
Postingan sebelumnya FORMAT BUKU KAS UMUM (BOS K-3)
0 Response to "Format Buku Pembantu Kas (BOS K-4)"
Posting Komentar