Menteri Syafruddin , Kapolri Jenderal Tito Karnavian ,
dan Mendikbud Muhadjir Effendi memberikan keterangan pers usai penandatanganan
MoU Persiapan, Pelaksanaan, Pengamanan, dan Penegakan Hukum dalam rangka
Seleksi CPNS 2018 di kantor Kementerian PANRB, Jumat (28/09)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait Persiapan,
Pelaksanaan, Pengamanan, dan Penegakan Hukum dalam rangka Seleksi CPNS 2018.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan seleksi
CPNS tahun 2018 yang aman, transparan, dan bersih dari KKN.
“Penandatanganan ini untuk menjamin
pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2018 berlangsung aman, kompetitif, adil,
objektif, transparan, bersih dari praktik KKN, dan tidak dipungut biaya,” ujar
Menteri PANRB Syafruddin usai acara penandantanganan MoU di Kantor Kementerian
PANRB, Jakarta, Jumat (28/09).
MoU tersebut ditandatangani oleh
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Sekretaris Jenderal Kemendikbud
Didik Suhardi, Sekretaris Utama BKN Supranawa Yusuf, dan Asisten Polri Bidang
Operasi Irjen Pol. Deden Juhara. Acara tersebut disaksikan oleh Menteri PANRB
Syafruddin, Mendikbud Muhadjir Effendy, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, dan
Kapolri Tito Karnavian.
Syafruddin menegaskan, dengan MoU
ini diharapkan tidak hanya dapat meningkatkan kualitas sistem seleksi CPNS
saja, tetapi juga dapat menjamin adanya penegakan hukum bilamana terjadi cyber crime.
“Kami berharap adanya dukungan pengawasan eksternal, penyelidikan apabila
terjadi kecurangan terutama yang mengarah kepada tindak pidana, serta
antisipasi pengamanan terhadap aksi unjuk rasa dari pihak yang terdampak dengan
adanya seleksi CPNS tahun 2018 ini,” ujarnya.
Menteri juga apresiasi jajaran Polri
yang bersedia mendukung upaya pengawalan proses seleksi CPNS tahun 2018.
“Seleksi CPNS tahun ini akan kita laksanakan dengan sebaik-baiknya dengan
berlandaskan kaidah sistem merit sebagaimana diatur dalam UU ASN guna
menghasilkan ASN yang lebih berkualitas, profesional, kompeten, dan akuntabel,
yang pada gilirannya dapat menyokong pembangunan nasional untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan memacu daya saing bangsa,” imbuh mantan Wakapolri
ini.
Dijelaskan, pelaksanaan seleksi CPNS
menggunakan sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Kemendikbud dengan Computer Assisted
Test (CAT) BKN. “Ini dilakukan agar lebih mendekatkan peserta
dengan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang
(SKB) di beberapa kabupaten/kota,” jelasnya.
Ruang lingkup kerjasama tersebut
meliputi pertukaran data dan/atau informasi, bantuan pengamanan, penegakan
hukum, penyesuaian aplikasi UNBK, koordinasi teknis dan pelatihan bagi proktor
dan pengawas provinsi, koordinasi teknis dan pelatihan bagi proktor dan
pengawas kabupaten/kota oleh proktor dan pengawas yang telah mendapat
pelatihan. Selain itu, juga dalam penyiapan infrastruktur dan peralatan
pendukung UNBK, persiapan dan pelaksanaan SKD dan SKB, serta monitoring dan
evaluasi pelaksanaan SKD dan SKB.
Kementerian PANRB akan menetapkan
kabupaten/kota yang akan menggunakan CAT BKN dan UNBK. Menteri PANRB juga akan
membuat Surat Edaran kepada Gubernur, Bupati, serta Walikota tentang tugas dan
tangung jawab serta pemanfaatan sarana laboratorium komputer di sekolah untuk
pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2018 dengan UNBK.
Sedangkan Kemendikbud yang selaku pihak
kedua, mempunyai beberapa tugas dan tanggung jawab. Antara lain, membuat
pengaturan tentang pengorganisasian pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2018
menggunakan UNBK. Tugas lain adalah membuat Prosedur Operasional Standar dan
Pakta Integritas pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2018 menggunakan UNBK yang
diselaraskan dengan Prosedur Operasional Standar BKN.
Kemendikbud juga akan membentuk tim
untuk berkoordinasi secara intensif dengan BKN, menyesuaikan aplikasi UNBK
terkait manajemen data peserta, bank soal, pengolahan hasil seleksi dengan CAT
BKN, membuat penjadwalan pelaksanaan SKD dan SKB menggunakan UNBK. Kemendikbud
juga bertanggungjawab untuk menyampaikan hasil ujian keseluruhan SKD dan SKB
kepada BKN dan Kementerian PANRB, menyampaikan bahan pelatihan aplikasi UNBK
bagi koordinator, proktor dan teknisi di kabupaten/kota kepada BKN, dan
tentunya melakukan pemantauan dan pengendalian atas pelaksanaan seleksi CPNS
Tahun 2018 dengan UNBK.
Sementara tugas dan tanggung
jawab BKN antara lain mengkoordinasikan pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2018
dengan Kemendikbud dan Polri, merekomendasikan kepada Kementerian PANRB tentang
lokasi pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2018.
Kemendikbud juga berkoordinasi dengan
BKD kabupaten/kota yang menggunakan UNBK, melakukan pelatihan aplikasi UNBK
bagi proktor tingkat provinsi yang dilaksanakan di Jakarta, pelatihan aplikasi
UNBK bagi petugas tingkat kabupaten/kota, memfasilitasi penyediaan Pusat
Kontrol Tabulasi Nasional UNBK dan peralatan pendukungnya di Jakarta,
menyediakan pengawas BKN di setiap kabupaten/kota yang menggunakan UNBK, serta
melakukan evaluasi pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2018 dengan UNBK.
Sumber klik disini.
0 Response to "Pastikan Seleksi CPNS Aman, Kementerian PANRB, Kemendikbud, BKN, dan Polri Teken MoU"
Posting Komentar