DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
A. DEFINISI
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil
untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak
ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang pokok-pokok kepegawaian
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang pokok-pokok
kepegawaian;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan
Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri
Sipil;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri
Sipil Menjadi Anggota Partai Politik;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps
dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang pembagian urusan
pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat
Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil;
11. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 Tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
C. MAKSUDDAN TUJUAN
1. MAKSUD
Untuk mewujudkan PNS yang handal, professional dan bermoral sebagai
penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang
baik (good governance), maka PNS sebagai unsur Aparatur Negara di tuntut untuk
setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah serta bersikap
disiplin, jujur, adil, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
2. TUJUAN
1. Untuk lebih terjaminnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok
dan fungsi PNS;
2. Mendorong peningkatan kinerja dan perubahan sikap dan perilaku PNS;
3. Meningkatkan kedisiplinan PNS;
4. Meningkatkan tanggung jawab PNS;
5. Mempercepat proses perubahan kearah peningkatan profesionalisme dalam
bekerja;
D. ASPEK KEWAJIBAN DAN LARANGAN
1. KEWAJIBAN
Setiap PNS wajib :
a. Mengucapkan sumpah/janji PNS;
b. Mengucapkan sumpah/janji jabatan;
c. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
pemerintah
d. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh
pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;
f. Menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS;
g. Mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan sendiri, seseorang
dan/atau golongan;
h. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus
dirahasiakan;
i.
Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat
untuk kepentingan negara
j. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila
mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau
Pemerintah terutama di bidang keaman, keuangan dan materil;
k. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
l.
Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
m. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan
sebaik-baiknya;
n. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
o. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
p. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karir; dan
q. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
2. LARANGAN
Setiap PNS dilarang :
a. Menyalahgunakan wewenang;
b. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain
dengan menggunakan kewenangan orang lain;
c. Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain
dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
d. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya
masyarakat asing;
e. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, meyewakan, atau meminjamkan
barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga
milik Negara secara tidak sah;
f. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau
orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk
keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak
langsung merugikan negara;
g. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara
langsung atau tidak langsung dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
h. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang
berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
i.
Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
j. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu
tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani
sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
k. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
l. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil
Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara :
1. Ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut
PNS;
3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
m. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara :
1. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
2. Mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon
yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi
pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam
lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
n. Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat
dukungan disertai foto copi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda
Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan
o. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan
cara :
1. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah;
2. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
3. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
4. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan
calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
meliputi meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang
kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
p. Menjadi anggota dan/atau pengurus Partai Politik.
E. HUKUMAN DISILIN
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang
tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS,
baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
1. Umum
a. PNS dan CPNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan dijatuhi
Hukuman Disiplin
b. Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang melanggar kewajiban dan
larangan dijatuhi hukuman disiplin
c. Dengan tidak megesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
pidana, PNS yang melakukan pelanggaraan disiplin dijatuhi hukuman disiplin
2. Jenis Hukuman Disiplin
a. Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari :
1) Teguran lisan;
2) Teguran tertulis; dan
3) Pernyataan tidak puas secara tertulis.
b. Jenis hukuman sedang terdiri dari :
1) Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
2) Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (tahun) tahun; dan
3) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
c. Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari :
1) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
2) Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
3) Pembebasan dari jabatan;
4) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan
5) Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
3. Penjatuhan Hukuman Disiplin
a. Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan
yang sah :
1) Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (Lima) hari kerja,
dikenakan hukuman disiplin Teguran Lisan;
2) Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6-10 hari kerja,
dikenakan hukuman disiplin Teguran Tertulis;
3) Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11-15 hari kerja,
dikenakan hukuman disiplin Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis;
4) Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16-20 hari kerja,
dikenakan hukuman disiplin Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (Satu)
Tahun;
5) Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21-25 hari kerja,
dikenakan hukuman disiplin Penundaan Kenaikan Pangkat Selama 1 (Satu)
Tahun;
6) Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26-30 hari kerja,
dikenakan hukuman disiplin Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama
1 (Satu) Tahun;
7) Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31-35 hari kerja,
dikenakan hukuman disiplin Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama
3 (Tiga) Tahun;
8) Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36-40 hari kerja,
dikenakan hukuman disiplin Pemindahan Dalam Rangka Penurunan Jabatan
Setingkat Lebih Rendah Bagi PNS Yang Menduduki Jabatan Struktural Atau
Fungsional Tertentu;
9) Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41-45 hari kerja, dikenakan
hukuman disiplin Pembebasan Jabatan;
10) Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau
lebih, dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas
Permintaan Sendiri Atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS.
b. Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS yang tidak menaati ketentuan jam kerja
tanpa alasan yang sah :
Terlambat masuk kerja dan/atau pulang cepat tanpa keterangan yang sah
secara kumulatif jumlahnya menjadi 7½ (Tujuh Setengah) jam dikonversikan
sama dengan 1 (Satu) hari tidak masuk kerja;
c. Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada
PNS yang melakukan pelanggaran disiplin apabila pejabat yang berwenang
menghukum tetapi tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melanggar
disiplin, maka pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat
atasannya sama dengan hukuman yang seharusnya dijatuhkan kepada bawahannya;
F. IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
1. PNS PRIA YANG AKAN BERISTRI LEBIH DARI SEORANG.
a. PNS yang akan beristri lebih dari seorang, wajibmemperoleh ijin tertulis
lebih dahulu dari Pejabat;
b. Setiap atasan yang menerima surat permintaan ijin untuk beristri lebih dari
seorang, wajib memberikan pertimbangan kepada Pejabat;
c. Setiap atasan yang menerima surat permintaan ijin untuk beristri lebih dari
seorang, wajib menyampaikannya kepada Pejabat melalui saluran hirarki
selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat
permintaan ijin tersebut;
d. Setiap pejabat harus mengambil keputusan selambat-lambatnya tiga bulan
terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan ijin tersebut; dan
e. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan pejabat tidak menetapkan
keputusan yang sifatnya tidak mengabulkan atau tidak menolah permintaan ijin
PNS di lingkungannya untuk beristri lebih dari seorang, maka dalam hal demikian
Pejabat tersebut dianggap telah menolak permintaan ijin untuk beristri lebih
dari seorang yang disampaikan oleh PNS bawahannya dan ternyata merupakan
kelalaian dari Pejabat, maka Pejabat yang bersangkutan dikenakan hukuman
disiplin.
2. PEGAWAI NEGERI SIPIL WANITA TIDAK DIIJINKAN MENJADI ISTRI KEDUA/ KETIGA/
KEEMPAT.
a. Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diijinkan menjadi istri
kedua/ketiga/keempat; dan
b. Seorang wanita yang berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat
dilarang menjadi Pegawai Negeri Sipil.
3. PERCERAIAN
a. PNS yang akan melakukan perceraian, wajib memperoleh ijin tertulis atau
surat keterangan lebih dahulu dari pejabat;
b. PNS baik pria maupun wanita yang akan melakukan perceraian dan berkedudukan
sebagai penggugat, wajib memperoleh ijin tertulis lebih dahulu dari pejabat;
c. PNS baik pria maupun wanita yang akan melakukan perceraian dan berkedudukan
sebagai tergugat, wajib memberitahukan secara tertulis adanya gugatan dari
suami atau istrinya melalui saluran hirarki kepada Pejabat untuk mendapatkan
surat keterangan, dalam waktu selambat-lambatnya enam hari kerja setelah ia
menerima gugatan perceraian;
d. Suami istri yang akan melakukan perceraian dan keduanya berkedudukan
sebagai PNS baik dalam satu lingkungan departemennya/Instansi maupun pada
departemen/instansi yang berbeda, masing-masing PNS tersebut wajib memperoleh
ijin tertulis atau surat keterangan lebih dahulu ari Pejabat;
e. PNS hanya dapat melakukan perceraian apabila ada alasan yang sah yang
dikuatkan dengan bukti, yaitu salah satu alasan atau lebih sebagai berikut:
1) Salah satu pihak berbuat zina;
2) Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar
disembuhkan;
3) Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut
tanpa ijin pihak lain dan tanpa alasan yang sah serta tanpa memberikan nakfah
lahir maupun batin atau karena hal lain di luar kemampuannya;
4) Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang
lebih berat secara terus-menerus setelah perkawinan berlangsung;
5) Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir
maupun batin yang membahayakan pihak lain;
6) Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran
dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
f. Tata cara penyampaian pemberitahuan adanya gugatan perceraian dari
suami/sitri tersebut dilaksanakan sebagaimana halnya penyampaian surat
permintaan ijin perceraian;
g. Setiap atasan dan pejabat yang menerima surat pemberitahuan adanya gugatan
perceraian harus melaksanakan tugas dan wewenangnya seperti dalam hal menerima
permintaan ijin perceraian, yaitu wajib merukunkan kembali kedua belah pihak
dan apabila perlu dapat memanggil atau meminta keterangan dari pihak-pihak yang
bersangkutan;
h. Untuk membantu Pejabat dalam melaksanakan kewajibannya agar dibentuk Tim aksana di lingkungan Provinsi Jawa Barat;
i. Pejabat harus memberikan surat keterangan untuk
melakukan perceraian kepada setiap PNS yang menyampaikan surat pemberitahuan
adanya gugatan;
j.
Apabila dalam waktu yang telah ditentukan Pejabat
tidak juga menetapkan keputusan yang sifanya tidak mengabulkan atau tidak
menolak permintaan ijin untuk melakukan perceraian atau tidak memberikan surat
keterangan untuk melakukan perceraian kepada PNS yang bersangkutan, maka dalam
hal demikian Pejabat tersebut dianggap telah menolak permintaan ijin perceraian
yang disampaikan oleh PNS bawahannya, dan apabila ternyata semata-mata
merupakan kelalaian dari Pejabat, maka pejabat yang bersangkutan dikenakan
hukuman disiplin;
k. Apabila usaha untuk merukunkan kembali tidak berhasil dan perceraian itu
terjadi atas kehendak PNS pria, maka ia wajib menyerahkan bagian gajinya untuk
penghidupan bekas istri dan anak-anaknya, hak atas bagian gaji untuk bekas
istri tidak diberikan, apabila perceraian terjadi karena istri terbukti telah
berzina dan atau istri terbukti telah melakukan kekejaman atau penganiayaan
berat baik lahir maupun batin terhadap suami dan atau istri terbukti menjadi
pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan dan atauistri terbukti
telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa ijin suami dan
tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya
l. PNS yang diwajibkan menyerahkan bagian gajinya untuk
penghidupan bekas istri dan anak-anaknya, wajib membuat pernyataan tertulis;
m. Meskipun perceraian terjadi atas kehendak istri yang bersangkutan, haknya
atas bagian gaji untuk bekas istri tetap diberikan apabila ternyata alasan
istri mengajukan gugatan cerai karena dimadu, dan atau karena suami terbukti
telah berzina, dan atau suami terbukti telah melakukan kekejaman atau
penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan atau suami
terbukti telah menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan
dan/atau suami terbukti telah meninggalkan istri selama dua tahun
berturut-turut tanpa ijin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain
di luar kemampuannya;
n. Yang dimaksud dengan gaji adalah penghasilan yang diterima oleh suami dan
tidak terbatas pada penghasilan suami pada waktu terjadinya perceraian;
o. Bendaharawan gaji wajib menyerakan secara langsung bagian gaji yang menjadi
hak bekas istri dan anak-anaknya sebagai akibat perceraian, tanpa lebih dahulu
menunggu pengambilan gaji dari PNS bekas suami yang telah menceraikannya;
p. Bekas istri dapat mengambil bagian gaji yang menjadi haknya secara langsung
dari Bendaharawan gaji, atau dengan surat kuasa, atau dapat meminta untuk
dikirimkan kepadanya; dan
q. Apabila ada gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri dan setelah
dilakukan upaya merukunkan kembali oleh Pejabat tidak berhasil, maka proses
pemberian ijin agar diselesaikan secepatnya mematuhi dan sesuai dengan
ketentuan jangka waktu yang telah ditentukan.
4. HIDUP BERSAMA DI LUAR IKATAN PERKAWINAN YANG SAH.
a. Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama di luar ikatan perkawinanyang
sah;
b. Yang dimaksud hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah adalah
melakukan hubungan sebagai suami istri dengan wanita yang bukan istrinya atau
dengan pria yang bukan suaminya yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga;
c. Setiap pejabat yang mengetahui atau menerima laporan adanya Pegawai Negeri
Sipil dalam lingkungannya melakukan hidup bersama di luar ikatan perkawinan
yang sah, wajib memanggil Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk
diperiksa;
d. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Pejabat atau Pejabat lain yang ditunjuk
olehnya dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan; dan
e. Apabila dari hasil pemeriksaan itu ternyata bahwa Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan memang benar melakukan hidup bersama di luar ikatan perkawinan
yang sah, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin
berat.
0 Response to "DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL"
Posting Komentar