PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN KLASIFIKASI CABANG DINAS DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
Sesuai permendagri nomor 12 tahun 2017 sekolah dapat dikategorikan UPTD ( Unit Pelaksana Teknis Daerah) tertuang dalam pasal 22
1) Selain UPTD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) terdapat UPTD kabupaten/kota di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah kabupaten/kota.
(2) Satuan pendidikan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
Kapan ini mulai berlaku?
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2017 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2017. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Demikianlah postingan pada kesempatan ini semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Response to "Permendagri 2017 Hapus UPT Pendidikan"
Posting Komentar