Oke, kali ini kita akan membahas tentang gimana sih caranya bikin SKCK. buat teman-teman semua, ada beberapa step yang mesti teman-teman lakuin terlebih dahulu. ohya, sebelum temen-temen membuat suratnya, teman-teman harus nentuin dulu fungsi dari pembuatan SKCK tersebut apakah itu sifatnya "Swasta" atau "Negeri/Pemerintahan".
baik teman-teman semua, berikut adalah beberapa step nya..
* step pertama yang harus teman-teman lakuin adalah meminta surat rekomendasi dari kewalian atau kelurahan tempat tinggal teman-teman semua. Untuk mendapatkan surat rekomendasi tersebut, teman-teman harus membawa selembar Kartu Keluarga (KK) yang tujuannya adalah untuk menuliskan identitas teman-teman dalam surat rekomendasi tersebut.
* step kedua, setelah teman-teman selesei mendapatkan surat rekomendasi dari kewalian atau kelurahan tersebut, teman-teman langsung lanjut ke Kapolsek tempat teman-teman tinggal. Misal: Saya adalah warga kenagarian ampang pulai, tarusan. Jadi Kapolsek yang akan saya tuju adalah Kapolsek Tarusan. Ohya, seperti yang telah dijelaskan diawal tadi, teman-teman harus mastiin dulu, apakahfungsi dari pembuatan SKCK tersebut apakah itu sifatnya "Swasta" atau "Negeri/Pemerintahan". Jika sifatnya "Swasta" maka teman-teman cukup membuat SKCKnya di Kapolsek saja. Jika sifatnya "Negeri/Pemerintahan", maka teman-teman harus membuatnya ke Kapolres setempat. Ohya, setelah itu jangan lupa teman-teman juga membawa:
1. Surat rekomendasi dari kewalian/kelurahan
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi Ijazah terakhir
4. Fotokopi KK
5. Pas foto 4x6 (-8 Lembar Jika Sifatnya "Swasta"- dan -3 Lembar Jika Sifatnya "Negeri/Pemerintahan"-)
6. Jika teman-teman menggunakan SKCKnya untuk bersifat SWASTA, maka silahkan teman-teman menunggu beberapa saat untuk mendapatkan suratnya.
7. jika teman-teman menggunakan SKCK yang sifatnya "Negeri/Pemerintahan", maka teman-teman harus meminta surat rekomendasi dari kapolsek tersebut dengan menyerahkan berkas-berkas yang telah dijelaskan tadi.
8. Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Kapolsek tadi, maka teman-teman bisa langsunng ke Kapolres Pesisir Selatan tepatnya di Painan untuk mengurus SKCKnya serta menyediakan pas foto 4x6 sebanyak 7lembar yaa... nanti disana teman-teman akan di minta untuk mengisi beberapa form pertanyaan dan melakukan sidik jari di SKCK tersebut.
9. setelah selesei, SKCK dapat diambil dan dibawa pulang..
Jadi, dari seluruh cerita tadi dapat disimpulkan bahwa persyaratannya sbb:
A. Kepentingan Swasta
1. Surat rekomendasi dari Kantor Kewalian/ Kelurahan (Gratis)
2. Fotokopi KK
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi Ijazah Terakhir
5. Pas Foto (8 Lembar untuk kepentingan Swasta)
*SKCK sudah bisa dimiliki (Bayar Rp. 30.000)
B. Kepentingan Pemerintahan/Negeri
1. Surat rekomendasi dari Kantor Kewalian/ Kelurahan (Gratis)
2. Fotokopi KK
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi Ijazah Terakhir
5. Pas Foto (3 Lembar untuk Kapolsek dan 7 Lembar untuk Kapolres)
6. Surat Rekomendasi dari Kapolsek
*SKCK sudah bisa dibawa pulang (Bayar Rp. 30.000)
Jadi, dari seluruh cerita tadi dapat disimpulkan bahwa persyaratannya sbb:
A. Kepentingan Swasta
1. Surat rekomendasi dari Kantor Kewalian/ Kelurahan (Gratis)
2. Fotokopi KK
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi Ijazah Terakhir
5. Pas Foto (8 Lembar untuk kepentingan Swasta)
*SKCK sudah bisa dimiliki (Bayar Rp. 30.000)
B. Kepentingan Pemerintahan/Negeri
1. Surat rekomendasi dari Kantor Kewalian/ Kelurahan (Gratis)
2. Fotokopi KK
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi Ijazah Terakhir
5. Pas Foto (3 Lembar untuk Kapolsek dan 7 Lembar untuk Kapolres)
6. Surat Rekomendasi dari Kapolsek
*SKCK sudah bisa dibawa pulang (Bayar Rp. 30.000)
Sekian infonya, semoga bermanfaat :*
Jangan Lupa dicomment yah
follow juga ig saya: novierista93
Terimakasih..
0 Response to "CARA MEMBUAT SKCK UNTUK DAERAH PESISIR SELATAN"
Posting Komentar