INFORMASI SIM-PKB (GURU PEMBELAJAR 2016)

info.gtk.kemdikbud.go.id

Diberitahukan kepada semua guru dan tenaga kependidikan, mulai tanggal 1 Juli 2017 info GTK hanya akan bisa diakses oleh guru dan tenaga kependidikan jika sudah terdaftar disalah satu kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas.
Pendaftaran kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas dilakukan melalui aplikasi SIMPKB. http://simpkb.id
Untuk Informasi pendaftaran kelompok kerja guru/kepala sekolah/pengawas, hubungi Dinas Pendidikan Setempat.


BUKU SAKU GURU

PERTANYAAN DAN JAWABAN PKB -GURU PEMBELAJAR TAHUN 2017

1. APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN
BERKELANJUTAN?
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah program yang bertujuan untuk
meningkatkan kompetensi guru, khususnya untuk mengembangkan keterampilan
instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang diampu.

2. SIAPA YANG DAPAT MENGIKUTI PENGEMBANGAN KEPROFESIAN
BERKELANJUTAN?
Guru yang dapat mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah guru
yang:
1. Profil hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) kelompok
kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65). Jika guru tersebut belum melakukan UKG
atau telah melakukan UKG namun dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang yang
tidak sesuai, maka guru tersebut diwajibkan untuk melakukan tes awal dengan
menggunakan sistem UKG.
2. Terdaftar di dalam Komunitas GTK pada Sistem Informasi Manajemen (SIM)
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
3. Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet (khusus untuk peserta yang
mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring dan daring
kombinasi).
4. Bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemauan dan komitmen yang tinggi.
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan mewajibkan peserta untuk
menyelesaikan setidaknya 2 (dua) kelompok kompetensi yang nilainya paling rendah dalam
satu tahun program berjalan dan atau 2 (dua) modul prioritas yang sudah ditentukan dengan
moda yang ditentukan oleh penyelenggara Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan pada kurun waktu 1 (satu) tahun.

3. APA ITU SIM PKB?
SIM PKB adalah Sistem Informasi Manajemen yang digunakan pada Program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan.
SIM PKB merupakan alat penghasil informasi untuk mengelola data dan sebagai pusat
pengaturan layanan bagi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

4. APA ALAMAT WEBSITE SIM PKB?
Website: app.simpkb.id

5. APA YANG HARUS GURU LAKUKAN UNTUK MEMPEROLEH AKUN SIM PKB?
A. GURU YANG SUDAH MELAKUKAN UKG TAHUN 2015
Penerbitan akun guru yang sudah melakukan UKG tahun 2015 dapat dilakukan dengan
melakukan Registrasi Akun di SIM PKB. rut langkah-langkah berikut.
1. Pilih menu Registrasi Akun
2. Masukkan Nomor Peserta UKG 2015 dan Tanggal Lahir Anda
3. Klik kotak kecil Saya bukan robot
4. Klik Register
B. GURU YANG BELUM MELAKUKAN UKG
Penerbitan akun guru yang belum melakukan UKG dapat dilakukan dengan melakukant
langkah-langkah berikut.
1. Pilih menu Registrasi Akun
2. Pilih menu Cari No. UKG
3. Pilih nama Provinsi, Kota/Kabupaten, dan masukkan Nama Anda
4. Klik Cari GTK
5. Cari Nama dan Instansi Anda, kemudian Catat No Peserta UKG Anda.
6. Lakukan Registrasi Akun seperti langkah-langkah pada poin 1 bagian A.

6. APA YANG HARUS GURU LAKUKAN JIKA LUPA PASSWORD AKUN SIM PKB?
Jika Anda lupa password akun di SIM PKB, Anda dapat menghubungi pihak berikut untuk
dilakukan RESET PASSWORD.
1. Ketua Komunitas
2. Operator Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi
3. Admin UPT (P4TK/LP3TK)

7. MENGAPA GURU HARUS MELAKUKAN VERIFIKASI DAN VALIDASI SEKOLAH
INDUK DAN MAPEL DI SIM PKB?
Semua guru diwajibkan untuk melakukan verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan Mata
Pelajaran di SIM PKB. Hal ini dilakukan untuk memastikkan tidak terjadinya
ketidaksesuaian/salah jenjang/mapel pada saat melakukan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan.
Berikut adalah langkah-langkah dalam melakukan verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan
Mata Pelajaran di SIM PKB:
1. Guru login ke SIM PKB
2. Pada saat login, Anda akan langsung diminta untuk melakukan verval Sekolah Induk dan Mapel terlebih dahulu.
3. Jika Sekolah Induk dan Mapel TELAH SESUAI, maka Anda dapat langsung meng-klik
SIMPAN.
4. Jika Sekolah Induk dan Mapel TIDAK SESUAI, maka Anda dapat melakukan pemutakhiran
data seperti langkah-langkah yang dijelaskan pada poin 8.

8. BAGAIMANA CARA MELAKUKAN PEMUTAKHIRAN / PERUBAHAN DATA SEKOLAH INDUK DAN MAPEL DI SIM PKB?
Jika Anda mendapati bahwa jenjang/mapel yang tercantum dalam SIM PKB tidak sesuai
dengan bidang ajar yang harus Anda ajarkan di sekolah, maka Anda dapat melakukan
pemutakhiran data di SIM PKB dengan melakukan langkah-langkah berikut:
A. PEMUTAKHIRAN PROFIL SATMINKAL GURU
Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal guru dapat dilakukan
dengan langkah-langkah berikut:
1. Klik ikon pensil pada kolom Sekolah induk/satminkal
2. Pilihlah nama sekolah induk/satminkal sekarang. Untuk memudahkan dalam
mencari satminkal, ketikkan nama sekolah di menu pencarian.
3. Klik SIMPAN.
B. PEMUTAKHIRAN PROFIL MATA PELAJARAN GURU
Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Mata Pelajaran (Mapel) guru dapat dilakukan
dengan langkah-langkah berikut:
1. Klik ikon pensil pada kolom Mata Pelajaran
2. Pilihlah Mata Pelajaran yang menjadi bidang ajar sekarang.
3. Klik Pilih
4. Klik SIMPAN.
Jika Anda melakukan perubahan data jenjang/mapel di SIM PKB, maka ketika Anda klik
SIMPAN akan muncul kotak informasi seperti berikut. Klik tombol CETAK untuk mencetak
SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA PTK.
Jika Anda melakukan perubahan jenjang/mapel, maka Anda:
1. WAJIB LAPOR ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan menghubungi
Operator Dinas SIM dan membawa serta SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA yang
dicetak di SIM PKB.
2. Perubahan data yang Anda lakukan dinyatakan SELESAI jika Dinas Pendidikan telah
menyetujui perubahan data yang Anda lakukan melalui SIM PKB, dan memberikan
TANDA BUKTI PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA.
Hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pemutakhiran data sekolah induk/satminkal
atau Mapel:
1. Jika Guru pindah sekolah keluar wilayah yang sebelumnya (berbeda kota/kab/provinsi),
atau pindah sekolah ke jenjang yang berbeda, dan sudah terdaftar di sebuah Pokja di
wilayah/jenjang lama, maka Guru tersebut diwajibkan untuk meminta kepada Ketua
Pokja untuk dikeluarkan dari pokja tersebut.
2. Sistem akan mendeteksi apabila terjadi perubahan jenjang, dan sistem akan meminta
guru tersebut untuk melakukan pemutakhiran Mapel.

9. SIAPA YANG WAJIB MELAKUKAN TES AWAL?
Tes Awal adalah ujian kompetensi yang dilakukan untuk memperoleh Profil Kompetensi
Guru.
Tes Awal WAJIB diikuti oleh guru yang :
1. Belum mengikuti UKG 2015
2. Melakukan pemutakhiran Jenjang & Mapel
Catatan:
§ Jika seorang guru yang sudah memiliki status Mentor/IN di SIM PKB melakukan
perubahan jenjang/mapel dan melaksanakan Tes Awal, maka secara otomatis status
Mentor/IN guru tersebut di SIM PKB akan ter-reset.

10. BAGAIMANA JIKA PENGAJUAN PERUBAHAN DATA YANG DILAKUKAN TIDAK
DISETUJUI OLEH DINAS PENDIDIKAN?
Jika Dinas Pendidikan TIDAK menyetujui pengajuan perubahan data yang dilakukan, maka
Saudara diminta untuk melakukan pembatalan ajuan dengan mengklik tombol Batal Ajuan
pada box yang muncul di halaman beranda berikut.

SUMBER : BUKU SAKU GURU (PKB) -PPPPTK TK DAN PLB -2017! BANDUNG

PASPOR.SIMPKB.ID

===============================================
UNTUK INFORMASI LAIN GABUNG DI GRUP TELEGRAM : 
KLIK DI 





Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "INFORMASI SIM-PKB (GURU PEMBELAJAR 2016)"

Posting Komentar