Sebelum melanjutkan membaca tulisan ini, Anda harus mengetahui terlebih dahulu bahwa yang menulis tulisan ini adala cuma seorang operator sekolah (OPS). Jadi jika ada materi yang disampaikan salah maupun kurang pas harap maklum, dan silahkan dikoreksi. Materi tulisan ini saya dapat dari hasil pencarian google di beberapa blog dan hasil bertanya pada Kepala sekolah, maupun sahabat-sahabat saya. Dan berikut ini analisa saya, eh bukan analisa, tetapi lamunan dan curhatan tentang Penilaian Kinerja Guru PKG:
1. Pediode penilaian PKG masih gagal paham.
Menurut buku pedoman pkg, pkg itu dilakukan dalam rentang waktu 2 semester (satu tahun), dan dilakukan 2 kali dalam periode itu, yakni PKG Formatif dan PKG Sumatif. Sebelumnya saya pernah memposting tentang periode pelaksanaan PKG Guru, tetapi hingga sekarang belum menemui titik temunya. Terakhir yang saya ketahui, periode PKG itu menurut kenaikan pangkat?golongannya karena ada yang TMT kenaikan pangkatnya awal tahun anggaran, ada juga yang awal tahun pelajar. Tapi saya masih belum sreg, dikarenakan PKG itu menjadi dasar pembuatan penilaian kinerja pns yang dibuat di akhir tahun anggaran. Misal kalau pkg itu dilakukan tahun pelajaran 2015/2016 otomatis pkg dilakukan pertengahan tahun 2016, dalam artian pada bulan Juni 2016. Disini saya masih gagal paham.
2. Pelaksanaan kinerja guru memakan banyak waktu dan kertas.
Kenapa saya bilang begitu? PKG dilakukan 2 kali yaitu formatif dan sumatif. Dan seperti yang kita ketahui untuk menilai PKG satu orang guru tidak cukup 1 (satu hari saja). Kepala Sekolah / Penilai perlu melakukan langkah proses penilian yang terdiri dari Sebelum Pengamatan, Selama Pengatan, Dan Pemantauan. Dimana proses-proses tersbut tidaklah semudah itu, seperti harus mengadakan wawancara ataupun melihat langsung ketiga guru yang dinilai saat melakukan proses belajar mengajar di kelas. Selain waktu juga membutuhkan banyak kertas, PKG ada 14 Komponen yang dinilai, setiap komponen 2 lembar, maka paling tidak 1 bendel pkg ada 30 halaman. Hehe maaf meskipun kertas bukanlah hal yang jadi masalah, tapi cuma uneg-uneg saja, soalnya kalau masih salah2 kan kertas yang tidak terpakai banyak. hehe. Selain itu dokument tersebut bingung, kalau sekolah mau mengarsip, lemari arsip dah pada penuh. hehe.
3. Tanggal pelaksanaan PKG dan penandatanganan pkg.
Dalam pelaksanaan adimistrasi pkg ini, aksinya tentu saja pelaksaan PKG. Supaya mudah kita coba bayangkan PKG yang pelaksanaan tiap tahun anggaran. Misal untuk PKG Tahun 2016, pelaksanaan PKG, dalam hal ini PKG SUMATIF, dilaksanaan pada bulan November atau Desember. Yang saya ketahui untuk ketentuan pelaksanaan PKG ini maksimal 2 (minggu). Pelaksaan PKG terdiri dari beberapa kegiatan, yaitu Sebelum Pengamatan, Saat Pengamatan, Setelah Pengamatan dan Pemantauan. Tetapi tidak semua 14 Kompetensi yang dinilai memerlukan kegiatan tersebut, bisa saja hanya melakukan pemantauan. Untuk lebih jelasnya bisa baca buku panduan pkg.
Yang masih saya bingung tetang waktu kegiatan ini, apakah sama? misal pemantauan pada kompetensi nomor 1 pelaksaaanya sama dengan pemantauan pada kompetensi 4. Sebelumnya saya pernah melihat contoh di internet, pelaksaan ini, dilaksanakan pada satu hari sekagligus, akan tetapi ini tidak mungin,
4. Screan shoot contoh PKG dari sebuah aplikasi pkg excel yang masih harus saya temukan jawabannya cara pengisiannya.
Tanggal Penilaian Guru pada Identias Guru
Ini ditanggali berapa? kalau petunjuk KS saya ini sesuai tanggal saat pelaksaan pengamatan. Dan Tanda tangan dibawahnya ditanggali berapa, kalau aplikasi ini mengambil datanya dari isian tanggal penilaian guru. Tapi kalau menurut pemahaman saya, ini ditanggali setelah proses penilaian selesai. Seperti halnya raport siswa. Rapor kenaikan kelas ditanggali saat akhir tahun pelajaran, atau saat raport tersebut jadi. Seperti yang kita tahu proses penilaian siswa tentunya terjadi selama satu semester tahun ajaran tersebut.
Tanda tangan lembar persetujuan penilai dan guru yang dinilai. Kalau menurut saya ini ditanggali setelah proses penilian guru selesai.
Tanggal Pelaksaan pada Catatan Penilaian
Sebelum Pengamatan:
di tulis taanggal saaat sebelum pengamatan
Saat pengamatan
di tulis tanggal saat pengamantan (melihat proses belajar mengajar)
Setelah pengamatan
ditulis tanggal setelah pengamatan (beberapa hari setelah melihat proser pembelajaran)
Pemantuan
ditulis tanggal saat pemantauan,
ada juga yang menulisa selama pkg, meisal dari tanggal 1 sampai 14 November
Tanggal tanda tangan nilai pkg perkopetensi dam rekap nilai pkg.
Nah meskipun di buku panduan pkg formatnya tidak ada tandatangannya, ada aplikasi pkg yang dicantumkan tanda tangannya. Ini juga masuk akal, karena supaya lebih bagus dan mempunyai legalitas maka harus ditanda tangani. Untuk penanda tangannya tentunya setelah pkg itu selesai, terutama setelah pemantauan. Tetapi aplikasi yang saya gunaka ini, mengambil data tanggal ini pada tanggal penilaian, yang apabila diisi sesua tanggal pengamatan maka akan sedikit jangal. Dilembar catatan pemantauan dilaksanakan setelah pengamatan, maka kita artinya sebelum dipantau sudah ditanda tangani terlebih dahu.
Nilai Angka Kredit
Setelah PKG selesai maka nilai PKG akan dikonversi menjadi Angka Kredit, nah disini ditanda tanginya apakah sama dengan PKG atau Setelah Penilaian Kinerja PNS (dulu DP3)
Demikianlah cerita ngarang saya, dengan pengetikan yang cepat, mungkin ada kata-kata yang salah ketik, dan persepesi yang salah. Saran dan masukan dari pembaca sangat kami harapkan untu perbaikan tulisan ini. Mohon maaf, terima kasih.
Harapannya ada sosialisasi lagi tentang PKG ini maupun tentang Penilian Kinerja PNS
Website referensi
http://supiadi74.blogspot.co.id/2015/03/inilah-contoh-isian-catatan-fakta-pkg.html
https://mjafareffendi.files.wordpress.com/2014/10/contoh_lembar_fakta.pdf
http://www.kurikulum.info/2015/03/contoh-isian-catatan-fakta-pkg-14.html
0 Response to "Penilaian Kinerja Guru PKG Th 2015 Masih Galau"
Posting Komentar