Sinergi Penegakan Hukum PNS Terlibat Tipikor, Disiapkan Sanksi untuk PPK dan PyB Bandel
Mendagri Tjahjo Kumolo,
menteri PANRb Syafruddin dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana menandatangani
SKB No. 182/6597/SJ, dan Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018.
Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk memastikan penegakan hukum
bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersangkut Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kesepakatan itu diikat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani
Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri PANRB Syafruddin, dan Kepala BKN Bima Haria
Wibisana di sela-sela Rakor Kemendagri di Jakarta, Kamis (13/09).
SKB yang bernomor 182/6597/SJ,
Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 mengatur
tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena
melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada
hubungannya dengan jabatan.
SKB tersebut juga mengatur
penjatuhan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang
Berwenang (PyB) yang tidak menjatuhkan sanksi kepada PNS yang telah dijatuhi
hukuman oleh pengadilan. “PPK diminta untuk dapat menindaklanjuti SKB paling
lambat hingga Desember 2018,” ujar Menteri Syafruddin.
Dikatakan, SKB merupakan
bentuk sinergitas antar Kementerian dan Lembaga, demi menciptakan kepastian
hukum, tertib administrasi, dan meningkatkan disiplin PNS. Hal itu merupakan
tindak lanjut dari temuan BKN yang menyangkut banyaknya PNS yang sudah dijatuhi
hukuman akibat Tipikor, tetapi tidak diberhentikan sebagai PNS.
SKB itu mendesak para PPK
maupun pejabat berwenang untuk meningkatkan sistem informasi kepegawaian, serta
melakukan monitoring pelaksanaan keputusan bersama ini secara terpadu. “Di sini
peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) harus dapat dioptimalkan,”
imbuh Syafruddin.
Berdasarkan data BKN, jumlah
PNS yang tesangkut masalah Tipikor terbesar berada di Provinsi Sumatera Utara
sebanyak 298 orang, Provinsi Jawa Barat 193 orang, Provinsi Riau 190 orang,
sedangkan yang terendah di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Sulawesi
Barat masing-masing 3 orang. Sementara untuk Kementerian dan Lemabaga, paling
banyak berada di Kementerian Perhubungan dengan jumlah 16 orang, dan
Kementerian Agama sebanyak 14 orang.
SKB itu juga mengingatkan
kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) untuk
melaksanakan UU 5/2014 khususnya Pasal 87 ayat (4) huruf b. Pasal tersebut
berbunyi, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau
kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana
kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
Sebelumnya, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar jumpa pers bersama Menteri Dalam Negeri,
Sekretaris Kementerian PANRB (mewakili Menteri PANRB) dan Kepala BKN.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, temuan BKN itu menunjukkan tidak
optimalnya pemberantasan korupsi karena upaya penegakan hukum yang sudah
berjalan menjadi tidak menimbulkan efek jera (deterrent effect). Hal ini
juga mengindikasikan adanya kelalaian administratif dan pelanggaran
undang-undang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Untuk mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik, seluruh PPK yakni Menteri, Kepala Daerah, Kepala
Lembaga wajib untuk mendukung apa yang sedang dilakukan oleh BKN, Kementerian
Dalam Negeri, dan Kementerian PAN & RB dalam melaksanakan amanah tugas
pokok dan fungsinya.
Persoalan ini mengemuka
paska Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yang dilakukan oleh BKN pada
tahun 2015. Hasilnya, diketahui bahwa terdapat kurang lebih 97.000 PNS yang
tidak mengisi PUPNS. Setelah dilakukan penelusuran, alasannya ada PNS yang
terlibat Tipikor, dan sebab-sebab lain.
Tahun 2016, BKN
menandatangani MOU dengan Kementerian Hukum dan HAM tentang Kerjasama
Kelembagaan dalam Rangka Optimalisasi Implementasi Manajemen ASN. MoU itu
diditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama antara Deputi Bidang Wasdal BKN
dengan Dirjen PAS Kementerian Hukum dan HAM tentang Optimalisasi Pengawasan dan
Pengendalian PNS yang Menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan. Kepala BKN Bima
Haria Wibisana mengatakan, pihaknya masih memerlukan waktu untuk menelusuri
data PNS, karena tidak ada NIP dalam putusan pengadilan.
Berdasarkan hasil
penelusuran data dari Dirjen PAS, sejumlah 7.749 PNS dilakukan verifikasi dan
validasi. Hasilnya, PNS yang terlibat Tipikor dan putusan pengadilannya sudah inkracht sebanyak
2.674 orang. Dari jumlah itu, PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat
sejumlah 317 orang, dan yang masih aktif sejumlah 2.357 PNS. “Data ini masih
akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan. Untuk
meminimalisasi potensi kerugian keuangan negara maka dilakukan pemblokiran data
PNS pada data kepegawaian nasional,” imbuh Bima.
Bima menambahkan, pihaknya
akan melanjutkan verifikasi dan validasi data yang telah ada maupun data baru
yang diterima. Selain itu, juga akan membantu instansi agar masalah ini dapat
diselesaikan dengan cepat, dan berharap bahwa masalah ini dapat diselesaikan
pada akhir tahun ini.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo
Kumolo mengatakan, pengaturan tentang manajemen kepegawaian pusat dan daerah
diatur sepenuhnya dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan aturan turunannya
antara lain PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Sesuai dengan UU ASN,
Kemendagri sebagai koordinator Binwas memberikan dukungan (supporting) kepada
Kementerian/LPNK tersebut.
Pemberhentian tidak dengan
hormat bagi PNS merupakan sanksi administratif sebagai tindak lanjut dari
sanksi pidana. Sesuai dengan ketentuan PP Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan dan PP Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, pengenaan sanksi administratif didahului dengan pemeriksaan oleh Aparat
Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Hasil pemeriksaan APIP menjadi masukan bagi
PPK dalam mengambil keputusan untuk mengenakan sanksi administratif kepada ASN.
Penegakan sanksi ini sangat
terkait dengan komitmen Kepala Daerah selaku PPK, dan para Sekretaris Daerah
selaku Pejabat yang Berwenang (PyB) dalam proses manajemen ASN. Upaya konkret
sebagai koordinator binwas umum akan ditegaskan kepada kepala daerah untuk
percepatan pemberian sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan
hormat dari PNS terhadap PNS yang telah inkracht Tipikor.
Sumber
0 Response to "Warta Berita"
Posting Komentar